RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD KOTA KUPANG TA. 2019 DITETAPKAN

Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang (10/09/2020) digelar dalam rangka pembahasan Persetujuan DPRD tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2019 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2019 yang dipimpin Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe, S.Sos didampingi Wakil Ketua Padron A. S. Paulus dan Christian Saeketu Baitanu, SH, MH, dan dihadiri Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM,MH dan jajaran Pemerintah Kota Kupang.

Sidang Paripurna diawali dengan pembahasan Rancangan Keputusan DPRD Kota Kupang tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2019 yang sebelumnya telah dibahas di ditingkat Komisi, Badan Anggaran dan Gabungan Komisi beberapa waktu yang lalu.

Persetujuan Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2019 diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Kupang dan Wali Kota Kupang yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur

RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD KOTA KUPANG TA. 2019 DITETAPKAN