Badan Kehormatan

Badan Kehormatan DPRD adalah alat Kelengkapan DPRD Kota Kupang yang dibentuk oleh DPRD Kota Kupang dan bertugas memantau dan mengevaluasi disiplin atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan peraturan Tata Tertib DPRD, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib atau kode etik DPRD serta melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat.

TUGAS POKOK

  1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD;
  2. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD;
  3. melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  4. melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada rapat paripurna DPRD.

KEANGGOTAAN

Badan Kehormatan

NO NAMA JABATAN UNSUR PARTAI
1 Adolof Hun, S.Sos  Ketua  Amanat Solidaritas Persatuan Indonesia  
2 Barche B. R. Bastian   Wakil Ketua  PDI Perjuangan 
3 Rony Lotu, SE   Anggota  PKB 
4 Dominggus Kale Hia   Anggota  Hanura Berkarya PPP Bersatu  
5 Siqvrid Basoeki   Anggota  NasDem