Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok Sekretariat DPRD Kota Kupang

Tugas Pokok Sekretariat DPRD adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Fungsi Sekretariat DPRD Kota Kupang

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
  2. Penyelenggaraan kesekretariatan administrasi keuangan DPRD.
  3. Penyelengaraan rapat-rapat DPRD dan
  4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.