Fungsi, Tugas, & Wewenang

Fungsi DPRD Kota Kupang

  1. Legislasi, diwujudkan dalam hal pembentukan Peraturan Daerah untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama Walikota.
  2. Anggaran, diwujudkan dalam hal membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama Walikota.
  3. Pengawasan, diwujudkan dalam pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Kebijakan lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah serta pelaksanaan APBD.

Tugas dan Wewenang DPRD Kota Kupang

  1. membentuk peraturan daerah bersama Walikota;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Walikota;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;
  4. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. memilih Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. memberitahukan kepada Walikota dan/atau Wakil Walikota mengenai akan berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota;
  12. memberitahukan kepada KPU mengenai akan berakhirnya masa jabatan Walikota; dan
  13. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.