KUPANG, DPRD KOTA – Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang (15/05/2023) digelar dalam rangka Penyampaian Penyerahan Catatan Strategis/Rekomendasi DPRD Kota Kupang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Kupang Tahun Anggaran 2022 yang dipimpin Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe, S.Sos didampingi Wakil Ketua Padron A. S. Paulus dan Christian Saeketu Baitanu, SH, dan dihadiri Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH bersama Para Asisten Sekda Kota Kupang dan jajaran Pemerintah Kota Kupang. Sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna ini, sebelumnya telah dilaksanakan pembahasan oleh Pansus DPRD, kemudian ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Kupang tentang Catatan Strategis/Rekomendasi DPRD Kota Kupang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Kupang Tahun Anggaran 2022 setelah terlebih dahulu mendengarkan Pendapat Akhir dari 8 Fraksi DPRD Kota Kupang yang intinya menyetujui dengan beberapa catatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Kupang Tahun Anggaran 2022 yang telah dibahas oleh Panitia Khusus DPRD Kota Kupang. Catatan Strategis/Rekomendasi DPRD Kota Kupang tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Kupang dan disampaikan hasil tindaklanjutnya kepada DPRD Kota Kupang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PENYERAHAN CATATAN STRATEGIS/REKOMENDASI DPRD TERHADAP LKPJ WALIKOTA TAHUN 2022