Fungsi DPRD Kota Kupang
- Legislasi, diwujudkan dalam hal pembentukan Peraturan Daerah untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama Walikota.
- Anggaran, diwujudkan dalam hal membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama Walikota.
- Pengawasan, diwujudkan dalam pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Kebijakan lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah serta pelaksanaan APBD.
Tugas dan Wewenang DPRD Kota Kupang
- membentuk peraturan daerah bersama Walikota;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Walikota;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;
- mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- memilih Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberitahukan kepada Walikota dan/atau Wakil Walikota mengenai akan berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota;
- memberitahukan kepada KPU mengenai akan berakhirnya masa jabatan Walikota; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.